Berikut ini poin rekomendasi yang disepakati dalam Rakernas 2013 Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama:
1) Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan dan kebijakan lain yang memungkinkan terciptanya perlakuan yang adil terhadap semua lembaga pendidikan dan kalangan masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.
2) Mengenai Pengelolaan Pemerintah Daearah:
a) Rekomendasi Internal: Mendorong PP LP Ma'arif NU agar melakukan kajian dan melakukan uji materi terhadap UU Otonomi Daerah dan peraturan lain yang tidak berpihak kepada Madrasah;
b) Rekomendasi Eksternal: Mendorong pemerintah melakukan affirmative action untuk mengalokasikan dana anggaran pendidikan daerah bagi madrasah. Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri RI harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan dengan tegas bahwa madrasah bisa mendapatkan bantuan dari APBD, sebagaimana anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah daerah untuk sekolah. Dengan demikian maka masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan yang selama ini terjadi dapat diatasi;
3) Mendorong pemerintah untuk melakukan affimative action terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah. Jumlah madrasah di Indonesia 90% adalah berbasis masyarakat, sedangkan hanya 10% yang statusnya negeri. Oleh karena itu PP LP Ma'arif NU:
a) Mendesak kepada Kemenag RI membentuk LPMP dan PPPPTK untuk madrasah;
b) Mendesak pemerintah melalui Kemdikbud RI agar tidak membedakan antara sekolah dengan madrasah dalam hal Dana Alokasi Khusus (DAK);
c) Mendesak Bappenas dan Kementerian Keuangan RI supaya menganggarkan DAK yang dimaksud untuk madrasah.
4) Mendorong Kemendikbud RI untuk merubah kebijakan evaluasi pendidikan yang menjadikan UN sebagai satu-satunya barometer kelulusan peserta didik. UN yang diselenggarakan harusnya hanya digunakan sebagai proses pemetaan mutu pendidikan untuk menunjang program prioritas pemerintah kedepan. Sedangkan masalah kelulusan, diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan prinsip desentralisasi pendidikan yang menjadi filosofi UU Sisdiknas No. 20/2003;
5) Terhadap Kurikulum 2013, Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama merekomendasikan:
a) Rekomendasi Internal:
1) Memasukkan nilai-nilai pendidikan yang ada di masyarakat, seperti nilai-nilai kepesantrenan, kearifan lokal, dan tradisi ketimuran lainnya dalam kurikulum 2013;
2) PP LP Ma'arif menyiapkan SDM dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kurikulum 2013;
b) Rekomendasi Eksternal:
1) Pelaksanaan kebijakan Kemendikbud RI di lingkungan madrasah harus disesuaikan dengan karakteristik madrasah;
2) Kemendikbud RI harus melibatkan LP Maarif NU dan lembaga lain yang berkepentingan dalam sosialisasi dan pelaksanaan Kurikulum 2013;
3) Merekomendasikan kepada Kemendikbud untuk memasukkan pendidikan sadar lingkungan dan pendidikan tanggap bencana;
4) Harus dibangun pemahaman bersama bahwa pendidikan bukan hanya ruang lingkup kegiatan yang terjadi di dalam sekolah. Pemerintah ke depannya harus melihat keterkaitan nilai strategis yang ada di keluarga, masyarakat dan sekolah dalam proses pendidikan;
5) Menambah jam pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat SMP dan SMA dari 2 jam menjadi 4 jam.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, PP LP Ma'arif NU akan segera melakukan langkah taktis untuk mendukung terealisasikannya poin-poin dalam rekomendasi sampai ke tingkatan wilayah dan cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar