Bismillahirrahmanirrahim
PENDAHULUAN
- a) Pembangunan Nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermartabat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana pri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
- b) Dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, sehingga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, system pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
- c) Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) mempunyai taggungjawab dan mengemban tugas mulia untuk mengembangkan pendidikan Islam yang berhaluan Ahlussunnah Waljama'ah dengan mengikuti salah satu dari madzhab empat; Hanafi Maliki, Syafi'i dan Hambali.
- d) Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 27, 28, 29 30 Tahun 1990 dan Nomor: 73 Tahun 1991, maka pendidikan nasional Indonesia telah mempunyai kerangka landasan yang akan menjadi penyangga dan sekaligus juga acuan bagi perkembangan pendidikan nasional selanjutnya.
- e) Dengan berpedoman kepada Tata Kerja Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Nomor: 216/A.II.04.d/4/2001, maka dengan memohonkan taufik dan hidayah Allah SWT, Rapat Kerja (RAKER) Lambaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Tahun 2002 yang diselenggarakan tanggal 22-24 Agustus 2002 di Malang Jawa Timur menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, sebaga berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Semua
bentuk satuan dan kegiatan pendidikan dari semua jenis jenjang dan jalur
pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama, lembaga, lajnah, badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama, maupun oleh
yayasan atau perhimpunan di luar struktur kepengurusan NU, dilaksanakan dalam
satu sistem oleh Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(2)
Pembinaan
dilaksanakan secara otonom pada masing-masing lembaga pendidikan yang
bersangkutan.
BAB II
PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Lembaga
Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama dibentuk pada setiap jenjang susunan
organisasi Nahdlatul Ulama.
(2)
Lembaga
Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta dengan tugas
koordinasi dan konsolidasi terhadap Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan
Majelis Wakil Cabang.
BAB III
ASAS DAN AQIDAH
Pasal 3
- (1) Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama berasaskan Pancasila.
- (2) Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama berakidah Islam menurut paham Ahlussunnah Waljama'ah dan mengikuti salah satu madzhab empat; Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali.
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama mempunyai visi-visi sebagai berikut:
- a) Menjadikan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama sebagai penentu kebijakan pendidikan NU dan menjadi organisasi yang solid dalam memberikan pelayanan organisatoris, baik terhadap Pimpinan Wilayah, Cabang, Majelis Wakil Cabang maupun lembaga, lajnah, badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama yang menyelenggarakan pendidikan.
- b) Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang bertaggungjawab terhadap pembinaan berbagai pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- c) Menjadikan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama sebagai lembaga yang terpercaya dan mampu menjadi perekat masyarakat Nahdliyyin dalam penyelenggaraan pendidikan.
- d) Menjadikan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama sebagai pengendali dan pelaksana supervisi dalam akuntabilitas penyelenggaraan dan lulusan pendidikan dari setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan.
Pasal 5
Atas dasar visi tersebut, Lembaga
Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama mempunyai misi:
- a) Menyelenggarakan pendidikan, baik pada jalur formal maupunn nonformal.
- b) Melakukan standarisasi mutu pendidikan melalui pelayanan supervisi, pengembangan quality control dan akreditasi pendidikan.
- c) Memberikan pelayanan konsultasi dan advokasi pendidikan dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang berkualitas di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- d) Mengkoordinasikan semua penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga, lajnah dan badan otonom Nahdlatul Ulama.
- e) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama di tingkat Wilayah, Cabang, Majelis Wakil Cabang, Perguruan Tinggi NU dan pengelolaan setiap pendidikan (formal, non-formal) yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama.
Pasal 6
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama bertujuan untuk meningkatkan partisipasi umat Islam dalam melaksanakan
tugas pendidikan guna membentuk manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT, berakhlakul karimah, cerdas dan terampil serta melaksanakan paham Ahlussunnah
Waljama'ah dan
bertaggungjawab akan kelangsungan hidup bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
FUNGSI ORGANISASI
Pasal 7
Dalam mencapai tujuan dan melaksanakan
usaha seperti yang diatur dalam Tata Kerja Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama, maka fungsi Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama adalah:
- a) Membantu masyarakat dalam usaha melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pembangunan di bidang agama.
- b) Membantu masyarakat dalam upaya pemerataan dan pelayanan pendidikan.
- c) Memberikan bimbingan, pembinaan dan pelayanan dalam pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang mengembangkan upaya penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Waljama'ah.
- d) Sebagai wadah kegiatan dan wahana yang mengembangkan ilmu dan teknologi serta keterampilan yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama mempunyai susunan organisasi seperti organisasi Nahdatul Ulama, yaitu:
- a) Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
- b) Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi
- c) Pimpinan Cabang berkedudukan di Kabupaten/Kota
- d) Pimpinan Majelis Wakil Cabang, berkedudukan di Kecamatan.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
SATUAN ORGANISASI
DALAM HUBUNGAN KEGIATAN
PENDIDIKAN
Pasal 9
Wewenang Pimpinan Pusat Lembaga
Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama adalah:
- a) Menentukan garis-garis kebijaksanaan kegiatan Pimpinan Pusat dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya, sesuai dengan kebijaksanaan yang diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- b) Melindungi, membina dan melakukan pengawasan atas seluruh aktivitas organisasi.
Pasal 10
Segala sesuatu mengenai kebijaksanaan
penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama yang berhubungan dengan
instansi pemerintah di pusat menjadi urusan dan tanggungjawab Pimpinan Pusat Lembaga
Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
Pasal 11
(1) Institusi kependidikan Ma'arif
Nahdlatul Ulama dari tingkat RA/TK, MI/SD, MTS/SLTP, MA/SMA, TPQ dan Madrasah
Diniyah non-Pesantren dan yang sederajat diurus dan menjadi taggungjawab Pimpinan
Wilayah LP Ma'arif NU dan/atau Pimpinan Cabang LP Ma'arif NU.
(2) Institusi kependidikan Ma'arif
Nahdlatul Ulama tingkat perguruan tinggi menjadi tanggungjawab Pimpinan Pusat
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
BAB VIII
PENYELENGGARAN
PENDIDIKAN MA'ARIF
NAHDLATUL ULAMA
Pasal 12
(1)
Institusi
kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama mengemban 3 (tiga) acuan dasar sebagai
berikut:
a.
Ibadah,
dan pengabdian kepada masyarakat dalam usaha pemerataan dan perluasan
pendidikan.
b.
Pengembangan
dan peningkatan mutu professional kependidikan.
c.
Inovasi
pendidikan dengan berusaha agar Institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama
benar-benar efektif dan relevan dengan segala usaha pendidikan dan pembangunan.
(2)
Di
dalam pelaksanaan acuan dasar tersebut, Institusi kependidikan Pendidikan
Ma'arif Nahdlatul Ulama wajib melaksanakan ajaran Ahlussunnah
Waljama'ah sebagai jati
diri pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
BAB IX
STATUS INSTITUSI
KEPENDIDIKAN
Pasal 13
(1)
Institusi
kependidikan di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama terdiri
atas:
a. Institusi kependidikan yang didirikan
langsung oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
b. Institusi kependidikan yang bernaung
di dalam lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
c. Institusi kependidikan yang bermitra
dengan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama
(2)
Lembaga
pendidikan yang didirikan pimpinan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama,
maupun yang bernaung di dalam lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul
Ulama berhak memperoleh pelayanan supervisi dan pembinaan.
BAB X
IDENTITAS KELEMBAGAAN
Pasal 14
(1)
Semua
institusi kependidikan yang didirikan oleh Lembaga Pendidikan a'arif Nahdlatul
Ulama, wajib menggunakan dan mencantumkan nama Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(2)
Semua
institusi kependidikan yang diselenggarakan oleh lembaga, lajnah atau badan
otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama atau lembaga kepengurusan lain,
diperbolehkan menggunakan nama identitas masing-masing dengan menambahkan
Nahdlatul Ulama.
BAB XI
TUGAS LP MA'ARIF
NAHDLATUL ULAMA
Pasal 15
- (1) Pada setiap Pimpinan Majelis Wakil Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, sekurang-kurangnya harus mempunyai sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), sebuah pengajian anakanak dan sebuah MI dan/atau SD.
- (2) Pada setiap Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, sekurang-kurangnya, harus mempunyai sebuah pendidikan dasar/madrasah, ibtidaiyah/sekolah dasar atau MTs/SMP dan MA/SMA.
- (3) Pada setiap Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, harus mempunyai satu lembaga terpadu SD, SLTP, SMA, atau MI, MTs, dan MA serta Perguruan Tinggi Islam Nahdlatul Ulama.
- (4) Pada tingkat Pimpinan Pusat, harus mempunyai sebuah unit lengkap pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama sebagai percontohan dan unggulan.
BAB XII
TUGAS KEPALA
SEKOLAH/GURU
Pasal 16
(1)
Kepala
Sekolah/Madrasah Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama bertugas:
a. Memimpin institusi kependidikan
Ma'arif Nahdlatul Ulama, baik teknik edukatif maupun teknis administratif
dengan dibantu guruguru dan tenaga tata usaha.
b. Memimpin pelaksanaan segala peraturan
lembaga pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama yang berlaku, baik yang ditetapkan
oleh Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama maupun yang ditetapkan oleh
instansi pemerintah yang bersangkutan.
c. Mengirimkan laporan institusi
kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama secara teratur kepada Pengurus Cabang
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama serta instansi yang terkait.
d. Menggalang kerjasama sebaik-baiknya
dengan orang tua murid dan masyarakat umum.
(2)
Dewan
Guru institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama bertugas:
a. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
pada institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
b. Memberikan saran dan gagasan
berdasarkan pengalaman untuk penyempurnaan dan perbaikan program pendidikan
pada institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama dan Lembaga Pendidikan Ma'arif
Nahdlatul Ulama.
BAB XIII
TATA CARA PENDIRIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
Pasal 17
Persyaratan pendirian:
(1) Syarat-syarat pendirian institusi
kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama adalah:
- a. Mempunyai jaminan kelangsungan hidup.
- b. Didukung oleh sarana dan fasilitas yang ada secara maksimal berdasarkan prinsip kolektif koperatif.
- c. Melaksanakan kurikulum yang berlaku pada setiap jenjang/jenis pendidikan yang bersangkutan.
- d. Melaksanakan ajaran Ahlussunnah Waljama'ah sebagai jatidiri pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
- e. Adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat.
- f. Telah ada sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi persyaratan yang segera dapat dipergunakan.
- g. Tersedia tenaga pengajar yang memenuhi syarat.
- h. Ada rekomendasi positif dari instansi yang terkait.
(2) Prosedur pengesahan lembaga
pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama adalah:
- a. Usul pengesahan institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama dilakukan oleh Pimpinan Cabang Ma'arif Nahdlatul Ulama setempat.
- b. Institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, secara resmi dianggap sah apabila sudah ada surat keputusan dan piagam pengesahan dari Pimpinan Pusat/Wilayah/Cabang Lembaga Ma'arif Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya masingmasing.
(3) Piagam Pengesahan masing-masing
dilakukan oleh:
- a. Piagam Pengesahan pada tingkat MI/SD dan MTs/SMP dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
- b. Piagam Pengesahan pada tingkat MA/SMA dilakukan oleh Pimpinan Wilayah.
- c. Piagam Pengesahan pada tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
BAB XIV
LAPORAN
Pasal 18
(1)
Pimpinan
Majelis Wakil Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama tiap semester
dalam satu tahun ajaran yang bersangkutan, mengirimkan laporan tertulis tentang
keadaan/perkembangan institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama yang ada di
wilayahnya kepada Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(2)
Pimpinan
Cabang Lembaga Ma'arif Nahdlatul Ulama tiap semester dalam satu tahun ajaran
yang bersangkutan, mengirimkan laporan ertulis tentang keadaan/perkembangan
intitusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama yang ada di wilayahnya kepada
Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama dengan tembusan kepada
Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(3)
Pimpinan
Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama tiap semester dalam satu
tahun ajaran, yang bersangkutan mengirimkan laporan tertulis tentang
keadaan/perkembangan institusi kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama kepada
Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(4)
Pimpinan
Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, tiap khir tahun ajaran,
mengirimkan laporan tertulis tentang keadaan/perkembangan sekolah/madrasah
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama yang menjadi taggungjawabnya kepada Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama disertai dengan usul dan saran seperlunya.
(5)
Institusi
kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, wajib mengirimkan laporan berkala
(laporan bulanan, semester, tahunan) sebagaimana ditentukan oleh pemerintah
kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang
Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(6)
Institusi
kependidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, wajib memberikan laporan tentang hal-hal
yang khusus mengenai kasus tertentu kepada Pimpinan Cabang Ma'arif Nahdlatul
Ulama dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif
Nahdlatul Ulama.
BAB XV
P E N G A W A S A N
Pasal 19
(1)
Untuk
mencapai tujuan organisasi Lambaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama secara
hirarki, wajib melaksanakan pengawasan dan bimbingan serta pembinaan terhadap
semua aparatnya secara terusmenerus.
(2)
Apabila
dipaksakan, Pimpinan Wilayah/Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama
dapat membentuk Tim Advokasi atau Tim Supervisi yang memberikan bimbingan
administrasi dan teknis.
(3)
Jadwal
pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
(4)
Laporan
hasil pengawasan disampaikan secara hirarkis.
BAB XVI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan di lingkungan
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama ini akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan
Pusat Ma'arif Nahdlatul Ulama.
(2)
Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pendidikan di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif
Nahdlatul Ulama ini disahkan sebagai Keputusan Rapat Kerja Lembaga Pendidikan
Ma'arif Nahdlatul Ulama, tanggal 22-24 Agustus 2002 di Malang Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar